Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang / Berita / Serabi Kalibeluk ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2024

Berita

Serabi Kalibeluk ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2024

Serabi Kalibeluk ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2024

BATANG, RADAR PEKALONGAN - Serabi Kalibeluk dan Nyadran Gunung Silurah ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kemdikbudristek Republik Indonesia usai melaksanakan Sidang Penetapan WBTbI yang berlangsung 19-23 Agustus 2024 di Jakarta. Proses ini turut melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia. 

"Alhamdulillah berkat bimbingan dan arahan Ibu Pj Bupati dan Bapak Pj Sekda akhirnya serabi kalibeluk dan nyadran gunung silurah sudah ditetapkan sebagai WBTbI," ujar Kepala Disdikbud Batang, Bambang Suryantoro S didampingi Pamong Budaya Disdikbud Batang, Ilham Akbar Samudra saat diwawancarai, Senin 26 Agustus 2024.

Dijelaskannya, proses pengajuannya sendiri dimulai dari tahun 2023 lalu. Dimana tiap karya budaya yang akan diajukan sebagai WBTbI harus sudah tercatat di sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kemdikbud minimal 1 tahun. 

"Setelah itu ada form yang harus diisi, ditambah naskah akademik yang harus dibuat. Selama 1 tahun itu ada penilaian dan koreksi dari tim ahli warisan budaya tak benda Indonesia," jelasnya. 

Setelah Serabi Kalibeluk dan Nyadran Gunung, di tahun 2024 ini Disdikbud Batang akan mengajukan Batik Rifaiyah untuk ditetapkan di tahun 2025. 

"Kita bekerja sama dengan Disdikbud Provinsi sudah membuat dokumentasi awal. Nanti tinggal dilengkapi dengan naskah akademik yang akan dibuat oleh tim Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Batang. Tahap pertama yang akan kita lakukan input karya budayanya dulu di sistem Dapobud," pungkasnya.