Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang / Profil / Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan
Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan
Tugas Pokok
Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan;
- menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan;
- menyiapkan bahan pembinaan pelayanan umum yang meliputi pelayanan kependudukan, kebersihan lingkungan, perijinan peningkatan sarana prasarana fasilitas umum di kecamatan;
- melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan bidang pelayanan umum sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kepada masyarakat;
- melaksanakan koordinasi pembinaan terhadap kebersihan dan pertamanan di wilayah kecamatan;
- melaksanakan penyelenggaraan pelayanan umum administrasi kependudukan;
- melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan sesuai wewenang yag diberikan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada Seksi Pelayanan Umum dan Perijinan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
Fungsi
-