PPID Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang / Informasi Publik Berkala

Informasi Publik Berkala

Daftar Informasi Publik Berkala


Tugas & Fungsi

Tugas & Fungsi tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 71 tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan

Tugas : 
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan keluraha
Fungsi :
 Kecamatan mempunyai fungsi:
  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang yang diberikan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-

Penanggungjawab Pembuat Informasi : Camat
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi : 2024
Bentuk Informasi Yang Tersedia : Soft (Online)
Jangka Waktu Penyimpanan : Selama Berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi : Website :
https://warungasem.batangkab.go.id/?p=1&id=3